oleh

Kemenkumham Sulut Bahas Kejelasan “Status” Pemukim Asing Tanpa Dokumen

Bitung – Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Junita Sitorus, didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arthur Lucky Mawikere bersama Kepala Bidang Perizinan dan Teknologi Informasi Keimigrasian Anak Agung Bagus Narayana, mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Nota Kesepahaman terkait penanganan Pemukim Asing Tanpa Dokumen yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Rapat tersebut di pimpin oleh Kepala Kantor Paulus Hananto Kuscahyono dan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna  Novly T.N. Momongan dan pejabat struktural di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung. Kamis (10/03/2022).

Rapat bersama Pemerintah kota Bitung yang dipimpin oleh KadivIM ini membahas permasalahan keimigrasian yaitu Pendataan Pemukim Asing Tanpa Dokumen.

Rapat pembahasan Nota Kesepahaman terkait pendataan orang asing ini merupakan landasan dalam pelaksanaan pendataan pemukim asing tanpa dokumen di wilayah Kota Bitung.

“Pendataan yang dilakukan oleh Imigrasi nantinya dapat dimanfaatkan sebagai media informasi untuk pihak-pihak terkait dalam penanganan pemukim asing tanpa dokumen di wilayah Kota Bitung.” Jelas Junita Sitorus, seraya berharap permasalahan terkait pemukim asing tanpa dokumen dapat teratasi.

Turut mendampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulut, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Agus Ruhadi dan Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kumeter J. Karundeng.   (J.Mo)