Sulut – Upaya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin Gubernur Olly Dondokambey mewujudkan Rumah Sakit lapangan penanganan darurat Covid-19 di Sulut membuahkan hasil positif.
Terbukti, Kementerian Kesehatan RI memberikan rekomendasi dan persetujuan kepada GTC-19 Sulut untuk mendirikan rumah sakit lapangan penanganan darurat Covid-19 di Sulut.
Penetapan RS lapangan di Sulut yang diperkuat lewat surat bernomor YR.04.01/III/2975/2020 ini membuat Gedung Kitawaya Kairagi dan Bapelkes Malalayang Manado dapat difungsikan menjadi tempat perawatan pasien Covid-19.
“Pada hari ini telah diterima surat rekomendasi dan persetujuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait penetapan RS Lapangan Penanganan Darurat Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Karo Pemerintahan dan Otda Pemprov Sulut Jemmy Kumendong selaku Tim Kehumasan GTC-19 Sulut, Rabu (15/7/2020).
- Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Plt Bupati Heronimus Makainas Gaungkan Semangat Menuju Sitaro Masadada
- Bupati dan Wabup Minsel Saksikan Secara Virtual Upacara Detik-detik Proklamasi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Upacara Penurunan Bendera, Wawali Richard Sualang Beri Apresiasi Paskibraka Manado
Sebagai informasi, Gedung Kitawaya berkapasitas 200 tempat tidur dan Bapelkes memiliki 150 tempat tidur telah direnovasi sebelum digunakan menjadi RS lapangan Covid-19.
Usai mendapatkan izin operasional dari Kemenkes, RS lapangan tersebut akan mendapatkan peralatan medis yang disediakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Diketahui, langkah GTC-19 Sulut menyiapkan RS lapangan Covid-19 akan meringankan beban dari RS umum, sehingga tidak terjadi penumpukan pasien, yang berakibat penuhnya kapasitas rumah sakit sekaligus menurunkan resiko penularan Covid-19 di fasilitas kesehatan. (*/JM)








