Sitaro-Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2021 pada SMP N 1 Siau Timur Kec. Siau Timur Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kamis, (07/11/2024).
Penyerahan ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dengan satu orang tersangka berinisial ARK.
Berdasarkan hasil penyidikan, ARK ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-12/P.1.20/Fd.1/09/2024 yang dikeluarkan pada 11 September 2024.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ARK juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Setelah penyerahan, tersangka ARK dikenakan penahanan kota oleh Penuntut Umum, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-434/P.1.20/Ft.1/11/2024.
Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 7 November 2024 hingga 26 November 2024.
Selanjutnya, Penuntut Umum akan mempersiapkan berkas dan dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado.
Dari hasil penghitungan, perbuatan tersangka ARK menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 488.709.697,00.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH, MH membenarkan adanya penyerahan Tersangka dan barang bukti tersebut.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan bagi masyarakat,”pungkas Setiawan. (**Herka)