Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado membantah tudingan mengabaikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas seperti yang beredar di media sosial.
Kepala Kejari Manado Fanny Widyastuti SH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado Arthur Piri SH MH dalam siaran pers bernomor: PR 283/P.1.10/Dti/11/2026 yang diterbitkan Kamis (5/11/2026), menyatakan hal itu tidak benar.
Siaran pers ini dikeluarkan menanggapi postingan di media sosial instagram yang menarasikan tuntutan untuk mencopot Kajari Manado dengan alasan mengabaikan penanganan perkara tersebut.
Ditegaskan, pihaknya tidak pernah mengabaikan penanganan perkara yang diterima dari penyidik. Justru sebaliknya, penanganan perkara yang melibatkan anak berkebutuhan khusus (Difabel) menjadi perhatian serius dan prioritas utama di jajaran Kejaksaan Negeri Manado.
“Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta senantiasa mengedepankan asas keadilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,”ujar Piri.
Diuraikan kronologinya, Kejari Manado melakukan penanganan perkara secara transparan. Yakni pada 15 Oktober 2026, Kejari Manado telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
Setelah menerima SPDP, telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk memantau dan mengikuti perkembangan penyidikan.
Kemudian, pada Senin, 2 November 2026, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak Penyidik terkait materi perkara.
Tahap selanjutnya Penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Kejari Manado untuk diteliti kelengkapannya.
Kejari Manado berharap, masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.
“Semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum ini secara transparan, berkeadilan, dan berintegritas,”pungkasnya.(*/jan)





