Manado – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado terus melakukan upaya memberantas penyakit masyarakat, utamanya kasus perjudian. Kali ini Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan sedang merekap judi jenis togel di Kelurahan Bitung Karang Ria Kecamatan Tuminting. Kedua pelaku yakni AG alias Ita (45) dan HL alias Heini (49), keduanya warga Kelurahan Bitung Karang Ria Lingkungan IV Kecamatan Tuminting, Senin (2/9) sekitar 11.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, ada dua perempuan yang sedang melakukan perjudian jenis togel di Kelurahan Bitung Karang Ria Kecamatan Tuminting.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dinakhodai Aiptu Karimudin ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil dua perempuan tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti handphone Redmi 6 Gold, buku dan kertas rekapan, ATM, serta uang tunai 482 ribu. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua perempuan tersebut sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)
- Sinergitas Kemitraan Terjalin Dengan Baik, Gubernur Berikan Apresiasi Kepada Pimpinan Dan Segenap Anggota DPRD Sulut
- Tolak Pembangunan Fasilitas Militer, Puluhan Warga Tokambahu-Makawidey, Demo di Kantor DPRD Dan Pemkot
- Bersama Dalam Doa, YBM PLN UP3 Palu Bersama Pemdes Mayasari Gelar Ikhtiar Istisqo dan Berbagi untuk Dhuafa





