Sitaro-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Manado, bertempat di Ruang Sidang Kartika, pada Kamis (21/03/2024).
Sidang Tindak Pidana Korupsi ini di pimpin Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan,SH,MH, dengan sidang pembacaan tuntutan kepada Terdakwa Herry F. Poli (HF) dan atas nama Terdakwa Masye Freike Tindangan, S.E (MFT), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 di kantor KPU Sitaro.
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Herry F. Poli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Dalam putusan tersebut juga menetapkan agar Terdakwa Herry F. Poli untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.296.855.680,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Sementara Terdakwa Masye Freike Tindangen, S.E, dalam Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, di tuntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Diketahui,dalam kasus tersebut Kejari kepulauan Sitaro menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati tahun 2018 di kantor KPU Sitaro.
Ketiga tersangka itu yakni HF pejabat pembuat komitmen, MFT selaku bendahara dan NST (Alm.) sebagai kuasa pengguna anggaran.
Para tersangka diketahui tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari beberapa kegiatan pada tahapan Pilkada 2018 lalu, total kerugian negara sesuai hasil audit inspektorat KPU pusat sebesar 394 juta rupiah. (Herka)







