MORUT– Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu oknum warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok kepada mantan karyawan di PT.GNI yang ada di Kabupaten Morowali Utara (Morut) saat ini menunggu penerjemah.
Kasus ini secara resmi dilaporkan oleh Christina Yolanda Lanabu sebagai kakak korban ke Polres Morowali Utara pada hari Senin 26 April 2021 yang diterima langsung Kanit SPKT Bripka Masytian Suade.
Kasat Reskrim Polres Morut Iptu La Sida, SH. MH yang dikonfirmasi via pesan whatshap terkait progres kasus ini mengatakan tengah menunggu penerjemah. “Menunggu penerjemah,” tulis Iptu La Sida (4/5).
Sementara Christina Yolanda Lanabu yang kami konfirmasi pun mengatakan progres kasus ini tengah menunggu penerjemah bahasa.
- Bupati Michael Thungari bersama Wabup Tendris Bulahari hadir Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Gubernur Yulius Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sulut, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Profesionalisme
- PT Jasa Raharja Sudah Salurkan Rp5,7 Miliar Bagi 416 Korban Lakalantas di Sulut
“Saya telpon kasat Reskrim, di kasih tau bahwa mereka baru mau menyurat ke Polda, karena harus datangkan penerjemah, jadi nanti Polda ke Mabes Polri yang hubungi Kedubesnya di Jakarta,” ujar Yolanda (4/5).
Korban berinisial STP melalui keluarganya berharap kasusnya dapat diproses secara terang benderang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai media, hingga saat ini baik Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut belum ada yang menemui korban tersebut. (*/Johnny)








