MORUT– Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu oknum warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok kepada mantan karyawan di PT.GNI yang ada di Kabupaten Morowali Utara (Morut) saat ini menunggu penerjemah.
Kasus ini secara resmi dilaporkan oleh Christina Yolanda Lanabu sebagai kakak korban ke Polres Morowali Utara pada hari Senin 26 April 2021 yang diterima langsung Kanit SPKT Bripka Masytian Suade.
Kasat Reskrim Polres Morut Iptu La Sida, SH. MH yang dikonfirmasi via pesan whatshap terkait progres kasus ini mengatakan tengah menunggu penerjemah. “Menunggu penerjemah,” tulis Iptu La Sida (4/5).
Sementara Christina Yolanda Lanabu yang kami konfirmasi pun mengatakan progres kasus ini tengah menunggu penerjemah bahasa.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Saya telpon kasat Reskrim, di kasih tau bahwa mereka baru mau menyurat ke Polda, karena harus datangkan penerjemah, jadi nanti Polda ke Mabes Polri yang hubungi Kedubesnya di Jakarta,” ujar Yolanda (4/5).
Korban berinisial STP melalui keluarganya berharap kasusnya dapat diproses secara terang benderang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai media, hingga saat ini baik Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut belum ada yang menemui korban tersebut. (*/Johnny)








