Kantor Inspektorat Daerah Morut-Sulteng
Morut-Inspektorat Daerah Morowali Utara (Morut),Provinsi Sulawesi Tengah,sepertinya tidak ada keseriusan dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi kades Pambarea.
Padahal Surat Keterangan Kusus (SKK) dari bupati Morut, dr.Delis Julkarson Hehi sejak bulan Mei 2022, sudah di berikan ke pihak Inpektorat Morut, sebagai dasar mulainya penyelidikan awal kepada Tipikor Polres Morut.
“Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak Inspekrorat.” Jelas warga (red) kepada media ini,Kamis (18/8/2022).
Olehnya dia meminta kepada Bupati Morut,dr. Delis J.Hehi agar di evaluasi lagi kinerja Plt Inspektur Inspektorat Morut,Romel Tungka yang sepertinya tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi Kades Pambarea Kecamatan Mori Atas. “Padahal SKK Bupati sudah di keluarkan pada bulan Mei 2022 lalu.” Ujarnya.
Disisi lain menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif LSM Jaringan Indonesia (JARI) Morut Provinsi Sulteng,Burhanuddin Hamzah,M.Si,mengaku sejak lama kasus ini di ikutinya sejak mantan Bupati alm. Aptripel,Kasus ini tidak pernah tuntas,sepertinya terjadi pembiaran dan Inspektorat jangan seperti “macan Ompong”.
“Pemerintah sekarang ini kiranya dapat menyelesaikan kasus ini jangan di diamkan dan harus tegas tanpa pandang bulu, agar ada efek jerah bagi pelaku korupsi itu.”Tegas Burhanuddin, seraya menambahkan pihak Inspektorat juga harus seriusi menindak lanjuti SKK dari Bupati.
Seperti diketahui,kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan Tim Khusus (Timsus) Inspektorat Morut,dimana Markus Mougo oknum Kepala Desa (Kades), di duga telah menyalah gunakan wewenang dalam melaksanaan berbagai kegiatan proyek dan bantuan untuk pembangunan Desa Pambarea.
Sehingga di duga merugikan keuangan Negara. Kalau di hitung bukan hanya kerugian material/fisik tapi diduga juga ada mark up terhadap sewa tukang.
Selain itu,ada penggunaan anggaran PAD dan galian C yang tidak sesuai Undang-Undang dan penggunaan CSR dari Perusahaan yang tidak dimasukan dalam kekuatan APBDes. Diduga ada tindak pidana korupsi dan pungutan liar.
Sebelumnya, pada tahun 2021,oknum Kepala Desa Pambarea Markus Mougo, telah di periksa Tim Inspekrorat Morowali Utara (Morut). Dari hasil kerja tiem Inspekrorat di temukan indikasi :
-Pertama, Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Desa Pambarea yang sudah berjalan enam tahun sampai pada tahun 2021 belum selesai, padahal telah menghabiskan Rp.1,3 miliar.
Diduga ada permainan anggaran upah kerja maupun fisik.
-Kedua, memungut restribusi galian C di wilayah itu tidak mempunyai izin pada Galian C, kemudian restribusi yang di pungut kepala Desa harusnya masuk ke kas Daerah.
-Ketiga, terkait dana CSR (Corporate Social Responsibility) di duga ada penggunaan CSR yang diberikan perusahaan kepada Desa Pambarea, sejak tahun 2016 sampai 2018,tetapi ada dana yang sejak tahun 2016 sampai 2018 sampai 2021 itu tidak diperuntukan bagi masyarakat, diduga ada di tangan Kepala Desa.
Dari hasil temuan dugaan korupsi tersebut sudah ada titik terang. “Namun, hingga sekarang ini tidak ada gaung dari Inspektorat. “tegas sumber warga minta identitasnya jangan di publish.
Sampai berita ini di tayang di konfirmasi melalui Whats App beberapa kali, Plt Inspektur,Inspektorat Morut Romel Tungka,tidak merespon sehingga terkesan mengelak. (John)







