KOTAMOBAGU – Semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Desease (Covid 19) di Kotamobagu, Walikota Ir Tatong Bara mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disipiln dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Perwako tersebut sesuai Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Disamping itu, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Dalam Perwako disebutkan sanksi perorangan bagi yang melanggar seperti teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial atau dikenakan sangsi administrasi berupa denda sebanyak Rp 100 ribu.
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
- Ketua DPRD Thomas Mopili Bersama Komisi III Audiensi Dengan Wamen Transmigrasi, Ini Yang Dibahas
Sedangkan, untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dikenakan tindakan administrasi berupa denda sebesar Rp250 ribu, atau dihentikan sementara tempat operasional usaha dan pencabutan ijin usaha.
Selain itu, Walikota Tatong Bara juga menginstruksikan serta menugaskan seluruh SKPD serta perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penerintahan, kesehatan, Forkopimda, Camat, lurah/Kepala Desa (sangadi), tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta unsur terkait untuk melakukan sosialisasi, informasi serta melakukan edukasi cara pengendalian serta pencegahan Covid 19 bagi masyarakat Kota Kotamobagu. (*)








