Minahasa – Hari raya Imlek serta libur panjang yang jatuh pada Jumat (12/02/2021), Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey, SIK. M.Si menyarankan masyarakat baiknya tetap mentaati aturan pemerintah tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro serta penerapan protokol Covid-19.
“Masyarakat Kabupaten Minahasa untuk memanfaatkan hari libur ini dengan beraktivitas dirumah saja. Karena angka Covid-19 di wilayah kita masih terus bertambah, dan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian, atau yang bisa menimbulkan Cluster penyebaran Covid-19 di tanah Minahasa untuk tempat-tempat Wisata yang ada di Minahasa agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami Polres Minahasa akan melakukan operasi justis pada tempat-tempat keramaian, termasuk tempat wisata, dan melakukan pengawasan di pos Kesehatan. Disitu akan dilakukan pengecekan khususnya berkaitan dengan notifikasi perjalanan maupun pengecekan suhu tubuh, kemudian melakukan rapid tes untuk mengetahui seseorang yang terjangkit Covid atau tidak,” Pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Aliansi Wartawan Minahasa, Jeffry Uno mengapresiasi kinerja Polres Minahasa yang terus konsisten dalam menekan penyebaran Covid 19 di Minahasa.“Saya mengapersiasi kepada polres Minahasa, terlebih khusus Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, yang selalu memberi perhatian kepada masyarakat di masa pandemi ini,” imbunya. (Ronny)
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari








