Kapolres Minahasa AKBP Denny I. Situmorang, SIK
Tondano – Polres Minahasa tidak pernah mengeluarkan surat perintah larangan bagi orang yang ber KTP untuk masuk di wilayah Minahasa melalui Pos Penjagaan Perbatasan Minahasa-Tomohon, hanya diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh saja.
Hal itu di tegaskan Kapolres Minahasa AKBP Denny I. Situmorang, SIK, Senin (13/04/2020).
Kapolres meminta, bagi masyarakat yang akan melintasi ketika mendapat perlakuan seperti itu untuk mencatat nama petugas yang melakukan pelarangan, nanti di kenakan sanksi disiplin.
Hal senada juga di sampaikan Bupati Minahasa melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala. Menurutnya Pemkab Minahasa tidak pernah menginstruksikan orang luar Minahasa harus dilarang masuk ke wilayah Minahasa.
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
- Walikota Andrei Angouw Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Kota Manado
“Sudah dikonfirmasi melalui petugas di Pos tidak ada perintah dan Pemda tidak menginstruksikan seperti itu, hanya dilakukan pemeriksaan suhu dari setiap orang yang masuk di Minahasa,” Jelasnya.(Ronny)








