BOLMONG-Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polsek Dumoga Barat berujung pada kemungkinan akan ada sanksi pada salah satu Paslon, Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) Muh Chaidir setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa sanksi kepada salah satu paslon yang terkait akan berlaku sesuai Undang-undang yang berlaku
Untuk itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi sedang dilakukan pendalaman tim Gakkumdu yang dipimpin Kasat Reskrim.
“Sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Chaidir.
Ia menegaskan, untuk mengarah ke salah satu pasangan calon sudah ada. Akan tetapi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan money poltitik terhadap salah satu paslon yang melakukan tindak pidana money politik.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Untuk mengarah ke salah satu Paslon sudah ada,” katanya.
Ditanya terkait kapan akan dilakukan gelar perkara terkait OTT Chaidir sampaikan kita tunggu gelar perkara di Gakumdu”Ucapnya
Aksi penangkapan dugaan politik yang dilakukan aparat Kepolisian Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) sektor Dumoga Barat terjadi Sabtu 23 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita.
Berdasarkan laporan yang beredar, bahwa penangkapan sejumlah barang bukti terkait dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh Satgas Limi Mokodompit-Welti Komaling (LM-WK) Paslon bupati dan wakil bupati Bolmong nomor urut 3 dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh Paslon gubernur dan wakil gubernur Sulut nomor urut 3 (SK-ADT) terjadi di Desa Werdhi Agung Timur, Kecamatan Dumoga Tengah tepatnya di Jalan Desa Werdhi Agung Timur.
Penangkapan itu dipimpin Aiptu I Komang Arnold Kanit Intel Polsek Dumoga Barat melibatkan sejumlah anggota.
Identitas pelaku yang diamankan yakni IWM salah satu Pejabat Pemkab Bolmong, MM dan NM. (Midi)







