Bitung- Kasus kapal yang kandas di selat Lembeh pada Kamis, (26/2/20226,) lalu akhirnya dibawa ke Mahmakah Pelayaran oleh Kantor Otoritas Syahbandar Pelabuhan (KSOP) Bitung.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh penyidik pelayaran KSOP Bitung, Agustinus M, kepada sejumlah wartawan Jumat, (6/3/2026) di ruang kerjanya. Dikatakan Agustinus, kandasnya kapal tersebut merupakan tanggung nahkoda dan seluruh perwira kapal.
“Dugaan sementara itu kelalaian. Kami sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan berkasnya telah kami kirim ke Mahkamah Pelayaran di Jakarta untuk disidangkan,” jelas nya.
Kandasnya kapal tersebut menurut Agustinus, terjadi belum di zona kapal pandu. Oleh karenanya itu tanggung jawab nahkoda dan seluruh perwira kapal. Menyangkut sanksi yang akan diberikan menurut Agustinus, tergantung putusan Mahkamah Pelayaran. Namun menurutnya, ini pelanggaran administrasi. Sanksnya bisa sampai pada pencabutan endosmen.
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
“Bisa ada pencabutan endosmen perwira kapal. Itu bisa 3 bulan atau 6 bulan bahkan lebih. Tergantung keputusan disidang nanti. Kalau endosmen dicabut sementara, maka perwira kapal termasuk nahkoda belum bisa berlayar ujarnya sembari menambahkan, saat ini kapal bersama nahkoda sudah berlayar ke Surabaya. Hanya saja proses hukum tetap berjalan.
Menyangkut dugaan adanya kerusakan terumbu karang atau lingkungan laut, menurutnya itu tanggung jawab perusahaan yakni PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL).
Seperti diketahui, bernama kapal tersebut bernama KM Oriental Silver dengan bobot 13000 GT, yang berlayar dari pelabuhan Makassar menuju pelabuhan Bitung bermuatan konteiner dengan jumlah muatan 884 teus dan jumlah crew sebanyak 20 orang, dengan dengan nakhoda kapal bernama Hirman Bumbungan.
Kapal tersebut didapati kandas di perairan selat Lembeh sebelah selatan dekat lampu hijau dengan koordinat 1°23.7907 N125°09.5453 E.
Kejadian diperkirakan pada pukul 19.30 Wita, Kamis, (26/2/2026). Berdasarkan data pelayaran per akhir Februari 2026, KM Oriental Silver adalah kapal kontainer/feeder berbendera Indonesia yang dioperasikan oleh Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL). (hzq)







