Manado – Kuasa hukum Wempie Umboh selaku pemilik Sertifikat Hak Milik No.2611/Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang, dan Surat Hak Guna Bangunan No.242/Desa Malalayang Satu, melalui kuasa hukumnya Deymer Malonda SH.MH, dan Edwin Willar, SH. melakukan pemagaran sebidang lahan yang berdiri di Jalan Manado – Tanawangko Kelurahan Malalayang Satu Kota Manado. Selasa (27/7) pagi tadi.
Deymer Malonda SH.MH saat dikonfirmasi menyatakan pemagaran dan pembongkaran bangunan yang berada di area tersebut berdasarkan pada sertifikat atas nama Wempie Umboh dengan no 242 dan 611.
“Dengan luas tanah 19.868 m2 dan 891 m2 atas nama Wempie Umboh sebagai pemilik yang sah, bangunan yang di bongkar milik dari wempi umboh”, ujar Malonda.
Sementara Edwin Willar. SH menambahkan pemagaran ini juga diperkuat putusan pengadilan No 202/2002/RM.MND putusan tertanggal 26 Januari 2021 dan juga putusan Pengadilan Tinggi (PT) no 17 tahun 2001.
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
“Dalam putusan dinyatakan bahwa terdakwa Nonce None telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyerobotan tanah tanpa izin dari yang berhak dan dijatuhkan hukuman pidana selama tujuh bulan”, jelasnya.
Terdakwa setelah dilakukan eksekusi tidak berada di kediamannya. “Saat ini terdakwa dalam pencarian oleh pihak yang berwajib”, pungkasnya. (Dwi)






