Morut-Dalam upaya mendukung penuh Program Strategis Nasional (PSN) di sektor perkebunan, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara turut andil dalam kegiatan Sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2026.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morowali Utara ini diselenggarakan di Balai Desa Tiu, Kecamatan Petasia Barat, Rabu (29/4/2026).
Hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Irfan Mahmud bertindak sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi krusial bagi keberhasilan program peremajaan sawit. Fokus utama yang disampaikan adalah mekanisme identifikasi dan verifikasi lahan masyarakat guna memastikan area perkebunan rakyat berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
“Kepastian bahwa lahan rakyat tidak tumpang tindih dengan HGU bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah langkah nyata dalam memberikan perlindungan hak konstitusional warga atas tanahnya, sehingga bantuan pemerintah melalui program PSR dapat tersalurkan dengan tepat sasaran,” ungkapnya.
Sinergi antara instansi vertikal dan pemerintah daerah ini diharapkan mampu memitigasi potensi konflik agraria di masa depan serta mendorong produktivitas petani sawit di Morowali Utara melalui jaminan legalitas aset yang kuat. (*NAL)






