Morut-Sebagai Kantor pelayanan, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), siap dan turut berpartisipasi menyukseskan penyelenggaran Mal Pelayanan Publik (MPP) yang di programkan Pemerintah Daerah (Pemda) Morut.
Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Morut, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan SH MH, menghadiri secara langsung penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dalam penyelenggaraan MPP Pemda Morut itu.
Adapun seremonial penandatanganan tersebut, dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Morut H Djira K SPd MPd, selaku pihak dari Pemda Morut, dan diikuti oleh perangkat daerah serta sejumlah Kementerian, Lembaga, BUMN, dan BUMD, di ruang kerja Wabup Morut, baru-baru ini.
Penyelenggaraan MPP tersebut, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP.
Baca:Sekjen Kementerian ATR/BPN Ingatkan Jajarannya, Jalankan SPIP Secara Kolaboratif
“Lewat kebijakan program ini, setiap daerah didorong untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik lintas instansi, ke dalam satu tempat terpadu yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat, ” ujar Kakan ATR/BPN Morut, Andi Reza.
Sementara itu, Wabup Djira, dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa keberadaan MPP akan menjadi terobosan nyata dalam reformasi birokrasi, terutama dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh layanan.
“Melalui MPP masyarakat cukup datang ke satu tempat, untuk mengurus berbagai layanan Pemerintah dan Non Pemerintah. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman,” tukas mantan Kadisdikbud Morut itu. (Hms ATR BPN/NAL)







