Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) melakukan peninjauan lapangan, sekaitan dengan pertimbangan teknis pertanahan untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato, yang dilaksanakan sebagai bagian dari proses untuk memastikan setiap rencana kegiatan usaha bisa berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menilai kemampuan tanah dan jenis haknya.
Hal ini juga merupakan syarat dasar dalam mendapatkan PKKPR Berusaha.
Melalui koordinasi langsung di lokasi, tim melakukan verifikasi kondisi fisik lahan, aksesibilitas, pemanfaatan ruang sekitar, serta aspek yuridis pertanahan sebagai dasar dalam memberikan rekomendasi yang objektif dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bersama untuk menyamakan persepsi dan memastikan, bahwa rencana usaha tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
- Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Wali Kota Tomohon Audiensi dengan Pimpinan Ombudsman RI
- Rekomendasi Laptop Gaming untuk Gamer dan Kreator : Kenapa ASUS ROG Zephyrus DUO?
- Bupati Michael Thungari Pimpin Apel Kerja Awal Bulan, Ingatkan Pasca Bencana Perlu Ditingkatkan Kewaspasdaan dan Tetap Berkoordinasi
Komitmen ini merupakan wujud dukungan terhadap kemudahan berusaha, kepastian hukum, serta pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta daerah. (Hms ATR/BPN/NAL)








