Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) melakukan peninjauan lapangan, sekaitan dengan pertimbangan teknis pertanahan untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato, yang dilaksanakan sebagai bagian dari proses untuk memastikan setiap rencana kegiatan usaha bisa berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menilai kemampuan tanah dan jenis haknya.
Hal ini juga merupakan syarat dasar dalam mendapatkan PKKPR Berusaha.
Melalui koordinasi langsung di lokasi, tim melakukan verifikasi kondisi fisik lahan, aksesibilitas, pemanfaatan ruang sekitar, serta aspek yuridis pertanahan sebagai dasar dalam memberikan rekomendasi yang objektif dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bersama untuk menyamakan persepsi dan memastikan, bahwa rencana usaha tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
- Wakili Plt Bupati, Pj Sekda Sitaro Serahkan Hadiah Lomba Semarak Kemerdekaan ke-81 RI
- Wabup Minsel Pimpin Rakor Penyelesaian Sertifikat Tanah dari Lahan HGU
- Nusantara Swim Competition 2026 Sukses Digelar, Dankodaeral VIII Manado : Tetap Junjung Tinggi Sportivitas, dan Terus Berlatih Demi Meraih Prestasi Terbaik
Komitmen ini merupakan wujud dukungan terhadap kemudahan berusaha, kepastian hukum, serta pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta daerah. (Hms ATR/BPN/NAL)





