Morut-Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi yang kondusif.
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara ( Morut) bersama tim gabungan dari Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, melakukan peninjauan lapangan serta fasilitasi mediasi, untuk merespons dinamika pemanfaatan ruang di Desa Korololaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut.
Kegiatan ini melibatkan unsur teknis pertanahan, termasuk Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan Kantah ATR/ BPN Morut, Muhammad Miqdam ST, bersama petugas ukur dan ASK, untuk meninjau secara langsung kondisi di lapangan, belum lama ini.
Peninjauan lapangan ini dilanjutkan dengan agenda rapat mediasi. Pertemuan penting tersebut, mempertemukan perwakilan manajemen Perusahaan, untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
Melalui semangat musyawarah untuk mufakat, jalannya mediasi berhasil melahirkan kesepakatan konstruktif yang dituangkan dalam berita acara mediasi. Seluruh pihak yang hadir sepakat menyelesaikan dinamika yang terjadi secara kekeluargaan melalui mekanisme mediasi lanjutan. Proses ini nantinya akan didampingi oleh tenaga ahli yang kompeten di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Biro Hukum, untuk memastikan aspek teknis dan regulasi terpenuhi dengan baik.
Kantah ATR/BPN Morut, senantiasa mengedepankan aksi persuasif, dialogis, dan kolaboratif dalam merespons berbagai persoalan pertanahan di tengah masyarakat. Kehadiran instansi pertanahan di tengah para pelaku usaha dan pemangku kepentingan ini, diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan kelancaran pembangunan di bumi Morut. (*)






