Morut-Dalam rangka mewujudkan tata ruang dan pemanfaatan lahan yang taat asas serta berwawasan lingkungan. Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), menghadiri Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan PT. Oddell Indonesia Nomor : 176/DIR/HO/OI/V/2026, terkait rencana Kegiatan Pergudangan dan Penyimpanan di Desa Pontangoa Kecamatan Lembo Raya.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Tekozy Kolonodale, Kecamatan Petasia ini, membahas secara komprehensif kelayakan lingkungan hidup dari rencana investasi tersebut. Kehadiran berbagai instansi teknis terkait menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha yang berjalan di wilayah Morut tidak hanya berdampak positif bagi perekonomian, namun juga selaras dengan aspek kelestarian lingkungan dan regulasi pertanahan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Morut diwakili, Rocky Radinal Panduu dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
Kehadiran perwakilan Seksi Penataan dan Pemberdayaan ini, menegaskan, bahwa komitmen institusi dalam mengawal kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) serta memastikan hak-hak atas tanah di sekitar lokasi rencana kegiatan tetap terlindungi dan terkelola dengan baik.
Pemeriksaan formulir UKL-UPL ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi teknis yang objektif dan aplikatif, sehingga PT. Oddell Indonesia bisa menjalankan operasional pergudangannya secara bertanggung jawab dan meminimalisir potensi dampak lingkungan di Desa Pontangoa ke depan. (Hms ATR/ BPN/NAL)








