Sitaro-Kapitalau Kampung Lamanggo Edwin Tatemba mengatakan, dalam menggunakan Dana desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024, akan mengacuh pada aturan sesuai dengan petunjuk tekhnis lewat RKP Desa.
Hal itu di katakan Kapitalau Tatemba kepada media ini, Jumat (23/02/2024).
Dijelaskannya, dalam penggunaan anggaran Dana Desa ada beberapa item yang jadi prioritas dalam pembangunan di Kampung Lamanggo.
“Memanfaatkan dana desa ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur berdasarkan skala prioritas pembangunan desa,”Ujar Tatemba.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Lanjut di katakan Kapitalau Tatemba, pihaknya terus berusaha mengoptimalkan tenaga dan pikiran guna membangunan desa. “Optimalkan sarana dan prasarana umum dan mengoptimalkan potensi SDM masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah, dan terus berkarya demi kemajuan Kampung.” Pungkas Tatemba.
Diketahui, adapun besaran Dana Desa dan Alakasi Dana Desa Tahun 2024 ini di Kampung Lamanggo Rp.Rp.1.293.135.498.000,- (Herka)








