Manado-Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun memimpin rapat persiapan pelaksanaan pengawasan dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris yang ada di wilayah Sulawesi Utara.
Rapat yang di laksanakan di ruang Sitou Timou Tumou Tou, Jumat (23/06/2023) ini, sebagai implementasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah yang berdasarkan hasil analisa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara terhadap kuesioner PMPJ.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai hasil penilaian kuesioner PMPJ yang diisi oleh notaris. Dari 166 orang notaris, baru sebagian mengisi kuesioner. “Untuk itu, seluruh notaris di wilayah Sulut segera menyelesaikan kuesioner tersebut.” tegas Kakanwil.
Pengawasan ini direncanakan digelar pada bulan Juli 2023.
- Wali Kota Tomohon Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan, Ketua Ikatan Notaris Indonesia wilayah Sulawesi Utara Karel Butar-Butar, tim Kanwil Kemenkumham Sulut, akademisi dan notaris. (*/Mal)








