Minsel – Merebaknya isu terkait pengadaan sertifikat tanah di sejumlah tempat di wilayah Minahasa Selatan, membuat Kepala Kantor (Kakan) BPN Minsel Deanny Keintjem langsung angkat bicara.
Di ruang kerjanya saat sejumlah wartawan mengkonfirmasi akan hal tersebut, Selasa (7/02/23) menyampaikan bahwa tidak mungkin kami melakukan kegiatan di luar mekanisme yang ada baik dari permohonan oleh pihak pemohon sampai mengeluarkan sertifikat hak milik itu bukan hal yang gampang.
“Di BPN Minsel bukan hanya satu bidang tanah dan satu pemohon yang kami tangani, saat ini ada ribuan bidang tanah yang sementara kami upayakan untuk mendapat sertifikat hak milik”Jelasnya.
Di katakannya, menyikapi isu-isu murahan yang beredar, kami lebih ketat dalam menerima berkas permohonan pembuatan sertifikat tanah.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
“Kalaupun itu ada satu atau dua berkas yang kurang tentunya kami tidak akan menerbitkan sertifikatnya, ini masalah tanah yang tentunya sangat sensitif apalagi kalau mengatakan kami menyerobot. silakan melaporkan ke pihak berwajib kalau ada bukti,”tegas Keintjem.
Keintjem juga menambahkan bahwa apabila ada pemohon yang sudah lengkap pemberkasannya silakan datang langsung ke kantor BPN Minsel tidak menunggu lagi penyerahan secara kolektif.”Silakan saja kalau sudah diperlukan.” Terangnya. (Onal Mamoto)





