Kadis Pertanian Minahasa Yeittje Roring, SP
Tondano – Semua usulan kelompok tani harus melalui akses pemutahiran data kemampuan kelompok tani yaitu Sistim Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Hal itu di katakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Yeittje Roring, SP saat menepis isu Kelompok Tani siluman penerima bantuan sosial petani di Kabupaten Minahasa, bertempat diruang kerjanya, Jumat (24/1/2020).
Menurutnya, semua proses penyaluran ada mekanismenya sesuai dengan aturan yang ada.
“Nah proses pembentukan poktan ini diatur sesuai aturan berdasarkan Pementan nomor 03/Permentan/SM.200/ 2018 Tentang Penyelengaraan Penyuluhan Pertanian dan Pedoman Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok Tani Tahun 2018 Oleh BPPSDMP Kementrian RI.” Jelas Roring.
Dijelaskan, Tahun 2018 proses pembentukan kelompok tani dilakukan oleh kelompok tani dengan cara partisipatif dan demokratis para petani sendiri.
” Ketika diverifikasi akan nampak penerima bantuan “Jelasnya.
Ditambakan Roring, terbentuknya Kelompok Tani (Poktan ) maka mereka akan diberikan pendampingan Fasilitas oleh penyuluh pertanian di tiap wilayah kecamatan,minimal kelompok tani penyuluh pertanian ketika memenuhi syarat permentan dan dikukuhkan pemerintah desa/kelurahan di ketahui oleh penyuluh dan koordinator BPP kecamatan dasar itu baru diterbitkan sertifikat kelompok di tanda tangani Kepala Dinas.
“Penerima disesuaikan dengan nomor induk masing masing kelompok telah verifikasi dan tranparansi sesuai Permentan. Tidak ada lagi poktan siluman di kabupaten Minahasa semua memakai NIK tertera di Simluhtan.” Ujarnya.
Lebih Lanjut dikatakan Roring, kalau toh ada kelompok tani yang kepengurusannya sudah tidak lagi akur, saya selalu menyarankan kepada penyuluh untuk cari solusi dan dibina bila mana tidak lagi memungkinkan diarahkan untuk membuat pernyataan dan pemilihan pengurus secara partisipatif dari anggota.
“Bilamana ada kelompok tani yang pengurusnya salah memanfaatkan bantuan segera laporkan kepihak BPP di kecamatan dan yang pasti dari pihak dinas akan menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. ” tegas Roring. (Ronny Rantung).
Komentar