Sulut-Pelayanan Kerja sama Media akan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dimana wajib terdaftar dalam e-Katalog Versi 6 (Inaproc).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Utara (Sulut) Evans Steven Liow,S.Sos,M.M, Rabu (12/03/2025).
Menurut Liow, selanjutnya Media juga harus memiliki keanggotaan PWI, AJI,dan IJTI dan Oganisasi wartawan yang di akui oleh Dewan Pers, serta terdaftar terverifikasi dari Dewan Pers.
“Selanjutnya Pelayanan Media harus didukung dengan Layanan wartawan kredibel serta khusus online bisa dilihat jumlah pembaca atau Follower yang terus mengikuti media yang dimaksud,” Ujar Steven Liow.
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
Lanjutnya, sebagaimana masukan Komisi I DPRD Sulut, bahwa untuk pelayanan jasa media benar-benar diverifikasi menjadi atensi Dinas Kominfo termasuk kecepatan masyarakat dapat mengakses layanan informasi yang terkoneksi dengan media sosial pendukung.
“Dan khusus Media yang baru akan disiapkan mengikuti Pelatihan dalam rangka peningkatan layanan media informasi yang akan dilaksanakan pada bulan April nanti” ucap Steven Liow.
Diketahui, saat ini yang sudah memasukan permohonan kerjasama di Pemprov Sulut yakni sebanyak 180 media. dan ini akan diverifikasi. (*)







