Sulut-Pelayanan Kerja sama Media akan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dimana wajib terdaftar dalam e-Katalog Versi 6 (Inaproc).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Utara (Sulut) Evans Steven Liow,S.Sos,M.M, Rabu (12/03/2025).
Menurut Liow, selanjutnya Media juga harus memiliki keanggotaan PWI, AJI,dan IJTI dan Oganisasi wartawan yang di akui oleh Dewan Pers, serta terdaftar terverifikasi dari Dewan Pers.
“Selanjutnya Pelayanan Media harus didukung dengan Layanan wartawan kredibel serta khusus online bisa dilihat jumlah pembaca atau Follower yang terus mengikuti media yang dimaksud,” Ujar Steven Liow.
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Lanjutnya, sebagaimana masukan Komisi I DPRD Sulut, bahwa untuk pelayanan jasa media benar-benar diverifikasi menjadi atensi Dinas Kominfo termasuk kecepatan masyarakat dapat mengakses layanan informasi yang terkoneksi dengan media sosial pendukung.
“Dan khusus Media yang baru akan disiapkan mengikuti Pelatihan dalam rangka peningkatan layanan media informasi yang akan dilaksanakan pada bulan April nanti” ucap Steven Liow.
Diketahui, saat ini yang sudah memasukan permohonan kerjasama di Pemprov Sulut yakni sebanyak 180 media. dan ini akan diverifikasi. (*)






