Minut-Kaban Keuangan Carla Sigarlaki memastikan Siltap Perangkat Desa mulai dicairkan hari ini. Senin, (03/04/2023).
Dalam Konferensi pers Kaban Carla didampingi Kadis Sosial dan PMD, Kadis Kominfo Robby Parengkuan dan Inspektur Minut Steven Tuwaidan, mengatakan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa, BPD dan Linmas 105 Desa sementara dalam proses pencairannya di Badan Keuangan Minut.
“Progresnya saat ini sudah dalam tahapan Surat Perintah Penyaluran Dana(SP2D). Sedang di proses dan hari ini bisa dipindah bukukan,” kata Kaban Carla.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Sosial dan PMD Arnolus Wolajan mengatakan, siltap perangkat desa, BPD dan Linmas tergantung dari syarat bayar yaitu APBDes yang harus dipenuhi desa yang bersangkutan.
- Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Gorontalo
- Kota Tomohon Raih Penghargaan Nasional, Wali Kota Caroll Senduk Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar untuk Program Rakyat
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir UKL-UPL PT Oddell Indonesia
“Proses pengajuan siltap perangkat desa, BPD dan Linmas tergantung dari syarat bayar yaitu APBDes yang harus dipenuhi desa yang bersangkutan. Saat ini masih 20 desa yang belum dievaluasi. Selesai evaluasi langsung kami ajukan”, jelas Kadis Wolajan.
Ditempat yang sama, Inspektur Minut Steven Tuwaidan menuturkan, dirinya memerintahkan jajaran Inspektorat untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan. Pemerintah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban kinerja terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengwasan.
“LPJ harus disampaikan dulu, baru kemudian diverifikasi oleh inspektorat”, ungkap Tuwaidan.
Adapun data realese dari Badan Keuangan Minut pagi ini akan diproses Siltap, Tunjangan BPD dan Linmas triwulan I 2023 (Januari sampai Maret) sebesar Rp12.103.191.000 (dua belas miliar seratus tiga jura seratus sembilan puluh satu) rupiah dengan rincian :
1) Siltap Rp9.555.441.000
2) Tunjangan BPD Rp1.305.750.000
3) Operasional Linmas Rp1.242.000.000
Sedangkan 20 Desa lainnya sementara menyelesaikan syarat salur (APBDes).
Menutup konferensi Pers, Kadis Sosial dan PMD Arnolus Wolajan menambahkan, untuk 20 Desa yang belum melakukan proses evaluasi RAPBdes akan diberikan surat peringatan. (*/T3).








