Sulut – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O.E. Kandouw kembali mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo soal pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yaitu prioritas pencegahan; tanggap apabila menemukan titik api kecil dan tidak meremehkan adanya titik panas, segera mungkin padamkan api dan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Pencegahan kebakaran hutan menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa. Presiden sangat menseriusi pencegahan dan penanganan kebakaran. Bahkan memerintahkan Forkopimda Provinsi untuk memberi perhatian khusus masalah ini,” kata Kandouw di Manado, Minggu (1/9/2019).
Disamping itu, Kandouw juga mengimbau masyarakat Sulut untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Tambah dia, BMKG Sulut sudah memprediksi terjadinya puncak kemarau pada bulan September yang dapat menimbulkan ancaman kebakaran hutan.
“Yang paling penting adalah kesadaran dan peran serta masyarakat. Itu yang utama. Mari semua rakyat Sulawesi Utara untuk terlibat aktif dengan pemerintah dalam menangani hal ini,” beber Kandouw.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Sebagai informasi, ada tiga strategi pengendalian Karhutla yakni : pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran.
1. Pencegahan
Melalui sistem dan peringatan dini. Manajemen tata air dengan sekat kanal dan embung air. Patroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan kampanye serta peningkatan kapasitas. Disamping itu penyiapan dan mobilisasi sumberdaya.
2. Pemadaman
Pemadaman darat mandiri oleh Manggala Agni Gabungan : TNI, Polri, MA, MPA, BPBD, RPK Perusahaan Perkebunan/Kehutanan dan Masyarakat. Pemadaman udaha melalui Water Bombing, modifikasi cuaca.
3. Penanganan Pasca Kebakaran
Pengumpulan data dan informasi penegakan hukum dengan pendekatan sistem multidoors rehabilitasi. (*/JM)






