Sulut – Pemerintah pusat menetapkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 20 September 2021.
Provinsi Sulawesi Utara sendiri mayoritas daerah Kabupaten/Kota sudah masuk kategori level 3 kecuali Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih di level 4.
“Sulut saat ini dikatakan penurunan Covid-19 turun level III. ada Bolmong level IV karena adanya perbandingan kasus terpapar dengan jumlah testingnya sedikit sehingga pusat masih melihat tinggi.” Ujar Gubernur Olly. Rabu (8/9/2021).
Secara garis besar, statistik kasus pandemi Covid-19 menunjukkan tren menurun, namun harus tunduk pada keputusan pusat untuk memperpanjang PPKM.
- Terima Aksi Demo Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu-Makaeidey : DPRD Sulut Kembali Tegaskan Komitmennya Untuk Senantiasa Menjadi Rumah Aspirasi Bagi Rakyat
- Febriyanthi Hongkiriwang Pimpin Upacara Pemakaman Mantan Sekcam Mori Atas
- Bupati Joune Ganda Sambut Delegasi Uni Eropa, Perkuat Kerja Sama Konservasi dan Perdamaian Global
“Ikuti saja pusat kalau kebijakannya begitu, (PPKM) diperpanjang sampai 20 September 2021,” kata Gubernur Olly
Namun begitu, Gubernur Olly berterima kasih kepada warga karena mau mendengar arahan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Kesadaran masyarakat sangatlah penting, untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid-19. Protokol Kesehatan harus dijalankan, pakai masker, jaga jarak, karena kesehatan yang terutama,” Ajak Gubernur Olly. (*/JM)






