Sulut – Dari ribuan pejabat eselon III dan IV Pemprov Sulut, ada 50 pejabat yang terpilih mengikuti program pelatihan khusus peningkatan kapasitas.
Program dimaksud yakni Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dibuka Ruang C J Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (10/6/2021).
Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw memberi bekal awal sebelum para pejabat PNS mengikuti program tersebut. ”improve your self,” kata Wagub Kandouw.
Ia mengingatkan,soal penguasaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gubernur Olly Dondokambey.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Harus update jangan ketinggalan,” katanya.
Kemudian, paling penting soal integritas.”Apapun ilmunya, nomor satu integritas. Kalau tidak punya integritas O besar,” ujar Wagub Kandouw.
Jangan sampai ketika berkerja ada istilah ironi kalau bisa lama kenapa harus cepat, kalau bisa susah kenapa kasih gampang. Wagub kandouw menekankan jangan sampai ada hal-hal seperti ini.
“Sudah tahu Road map Pak Gubernur jangan sampai ada perilaku seperti ini. Jangan kelakuan bikin susah orang,” tegasnya.
Adapun, para Pejabat PNS akan dibekali selama 797 jam bagi administrator, dan 830 jam untuk pengawas.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulut, Roy Tumiwa mengatakan, kegiatan ini merupakan aktualisasi human capital sebagaimana program Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
“Misi pertama peningkatan kualitas manusia Sulut termasuk di dalamnya sumber daya Aparatur, sehingga kegiayan ini untuk peningkatan sumber daya aparatur,” katanya.
Diharapkan ada peningkatan skil bagi para administrator dan pengawas sesuai tuntutan sistem merit Aparat Sipil Negara. (***)








