Minsel – Hukum Tua Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minsel, Rabu (26/01) siang.
Tipidkor Polres Minsel juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa aparat desa.
“Hari ini kami telah melakukan pemerikasaan, mengambil keterangan kepada Hukum tua Teep Trans bersama beberapa perangkat desa, terkait dengan laporan penggunaan Dana desa (dandes) untuk pernyetaan modal desa,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Lanjutnya, pemeriksaan Hukum tua dan aparat desa baru sebatas saksi. Kendati demikian, proses pemeriksaan hukum tua dan aparat desa akan bertahap.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
“Hukum tua dan aparat desa diperiksa hari ini sebatas saksi. Nanti kita lihat seperti apa perkembangannya,” tutupnya. (QQ)








