Minsel – Hukum Tua Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minsel, Rabu (26/01) siang.
Tipidkor Polres Minsel juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa aparat desa.
“Hari ini kami telah melakukan pemerikasaan, mengambil keterangan kepada Hukum tua Teep Trans bersama beberapa perangkat desa, terkait dengan laporan penggunaan Dana desa (dandes) untuk pernyetaan modal desa,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Lanjutnya, pemeriksaan Hukum tua dan aparat desa baru sebatas saksi. Kendati demikian, proses pemeriksaan hukum tua dan aparat desa akan bertahap.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
“Hukum tua dan aparat desa diperiksa hari ini sebatas saksi. Nanti kita lihat seperti apa perkembangannya,” tutupnya. (QQ)








