Minsel – Hukum Tua Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minsel, Rabu (26/01) siang.
Tipidkor Polres Minsel juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa aparat desa.
“Hari ini kami telah melakukan pemerikasaan, mengambil keterangan kepada Hukum tua Teep Trans bersama beberapa perangkat desa, terkait dengan laporan penggunaan Dana desa (dandes) untuk pernyetaan modal desa,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Lanjutnya, pemeriksaan Hukum tua dan aparat desa baru sebatas saksi. Kendati demikian, proses pemeriksaan hukum tua dan aparat desa akan bertahap.
- Hadiri Pelantikan Pengurus Aslinmas Sulut, Wali Kota Weny Gaib Dorong Sinergi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
“Hukum tua dan aparat desa diperiksa hari ini sebatas saksi. Nanti kita lihat seperti apa perkembangannya,” tutupnya. (QQ)





