Bitung, Redaksisulut – Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE di dampingi Penjabat Sekretaris Daerah, Ir. Rudy Theno, ST, MT mengikuti Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung. Rabu, (27/7/2022).
Dalam Rapat, Wakil Wali Kota membacakan Sambutan dari Wali Kota Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM dimana dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan menteri dalam negri nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan, Peraturan Wali Kota Bitung nomor 23 tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bitung Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 disusun dengan mengacu pada kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam RKPD Kota Bitung Tahun Anggaran 2023.
“Terimakasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah mencurahkan pikiran ide dan gagasan serta waktu juga tenaga dalam membahas kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023”. Kata Hengky.
- Dominasi Regional Sulawesi, Pemprov Sulut Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Kemiskinan & Stunting, Terima Insentif Fiskal Rp3 Miliar
- Pemprov Sulut Raih Penghargaan Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkab Sitaro Terima Opini WTP Dari BPK RI, Plt Bupati : Ini Hasil Kerja Seluruh Jajaran Pemkab Sitaro
Turut hadir dalam rapat, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung, Unsur Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli Walikota, Para Kepala Perangkat Daerah. (*/Wesly)








