Kolonodale– Sesuai dengan video pernyataan Ketua KPU Morut yang diterima media ini, PSU akan dilaksanakan di 2 TPS untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan 1 TPS untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Morut.
Relawan muda Peleru pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Morut Delis-Djira optimis unggul bahkan sapu bersih suara,
“Kita yakin menang di TPS 03 Peleru, bahkan berusaha sapu bersih suara untuk Delis-Djira,” ujar Leonard, Sabtu (12/12/2020).
Selain itu relawan DIA yang mengantongi salinan C1 dan telah menguji data mereka pastikan unggul dari Paslon Nomor 2.
- Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Gorontalo
- Kota Tomohon Raih Penghargaan Nasional, Wali Kota Caroll Senduk Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar untuk Program Rakyat
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir UKL-UPL PT Oddell Indonesia
Berikut kutipan pernyataan ketua KPU Morut Yusril Ibrahim terkait PSU.
Memutuskan dan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara tentang pemungutan suara ulang di :
1. Tempat pemungutan suara (tps) 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, untuk jenis pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati dan wakil Bupati Morowali Utara,
2.Tempat pemungutan suara (tps) 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
3. Tempat pemungutan suara (tps) 001 desa Peboa Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara untuk jenis pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 13 desember 2020,
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kolonodale pada tanggal 12 Desember 2020. Ketua KPU Morowali Utara Yusril Ibrahim, tutup Ketua KPU Morut. (Johnny)






