Tomohon – Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan (SAS) menghadiri sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Tomohon Tahun 2005-2025. Bertempat di ruang rapat DPRD, Senin (25/11/2019).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL.
Dalam pemandagan umum Fraksi, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Restorasi Nurani, PDI Perjuangan, dan Fraksi Golkar, menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk dibahas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kesempatan yang sama dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai Ranperda tentang penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Kota Tomohon.
Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan dalam penyampaiannya mengatakan bahwa tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, dimana arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan.
Dan untuk menjamin pelindungan kepentingan daerah, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan Nasional.
Penyelenggaraan kearsipan diperlukan pula dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan Negara dalam kaitannya dengan upaya perlindungan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas informasi publik disatu sisi dan disisi lain perlindungan kepentingan negara.
Hadir dalam rapat, para anggota DPRD, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc bersama unsur pejabat eselon Dua dan Tiga jajaran Pemkot serta para Lurah. (Oma)
Komentar