Kolonodale – Tugas pokok Gugus Tugas Reforma Agraria adalah menata kembali tanah-tanah sesuai kepemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah secara menyeluruh dan komprehensif.
Meski tugas ini tidak gampang, tim penertiban harus melakukannya demi melindungi hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
“Sengketa tanah bisa terjadi dimana-mana, baik antar masyarakat, antar perusahaan dengan masyarakat, antar pemerintah dengan masyarakat, dan sebagainya,” kata Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, pada pembukaan Rapat Persiapan dan Perencanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Morowali Utara di Hotel Bougenville Kolonodale, Kamis (24/6/2021).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara, Adolf Severlianus Puahadi.
- Kantah ATR/BPN Morut Terima Kunjungan, Pembinaan Tatap Muka Kanwil ATR/BPN Sulteng
- IAIN Sultan Amai Gorontalo Resmi Menjadi UIN, Dharma Lauma : Kampus Dinilai dari Gagasan, Bukan Status.
- Perkuat Sinergitas, Ketua PWI Sulut Terima Audiensi Kantor Imigrasi Manado, Perkuat Sinergi Penyebarluasan Informasi Keimigrasian
Sejumlah pimpinan OPD dan instansi yang terkait langsung dengan penertiban pertanahan tersebut tampak hadir.
Menurut Bupati Delis, penataan dan penertiban status tanah ini sangat penting dan mendesak. Sebagai daerah yang sedang berkembang, Morut perlu mengantisipasi munculnya sengketa pertanahan akibat melonjaknya kebutuhan tanah.
“Industri besar sudah masuk. Kebutuhan tanah otomatis akan meningkat. Disinilah pentingnya gugus tugas reforma agraria untuk menjelaskan sekaligus menyelamatkan tanah-tanah masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Delis sempat menanyakan kepada Kepala Kantor Pertanahan Morut tentang target sertifikasi lahan masyarakat sampai saat ini.
Atas pertanyaan ini, Adolf Puahadi mengatakan program sertifikasi lahan rakyat masih terus berjalan, dan hasilnya meningkat terus. (*/Johnny)






