Gugatan Inakor Kandas di PTUN, Caroll Senduk Mulus Melenggang

Tomohon- Tuduhan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Caroll Senduk sebagai Walikota, melantik pejabat beberapa waktu yang lalu, kandas. Hal ini dengan terbitnya pengumuman di laman PTUN Manado yang di putuskan bahwa gugatan di tolak.

Putusan yang dibacakan pada tgl 17 oktober 2024 itu, jelas no perkara 27/g/2024/ptun mdo, penggugat, perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perkara yang di daftar Selasa 8 oktober 2024, penetapan (pemanggilan para pihak 16 ktober 2024, putusan 17 Oktober 2024, isinya di TOLAK.

Penolakan gugatan ini oleh PTUN Manado, membuktikan bahwa tuduhan yang di lakukan oleh Inakor, mengada ada alias halusinasi, bahkan di duga langkah-langka Inakor ini di beking oleh salah satu kandidat calon walikota Tomohon.’

“Ini membuktikan bahwa himbauan-himbauan yang di lakukan oleh calon tersebut agar main cantik, jangan fitnah jangan menebar kebencian dll, hanyalah isapan jempol karena upaya upaya gertakan bawah ranah untuk melakukan pembusukan terhadap Caroll Senduk dan Sendy Rumajar, tetap saja gencar dilakukan, namun usaha mereka selalu saja sia-sia dan mendapat batu sandungan. Ini membuktikan bahwa Tuhan tidak tidur,Tuhan selalu memberikan jalan keluar yang terbaik bagi orang-orang yang diinginkan nya.” Ujar Salah satu Tim Pemenangan CSSR (red).

Namun demikian baik kandidat pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar, maupun tim kampanye dan relawan selalu berusaha untuk tampil dengan segala kerendahan hati, tidak membalas kejahatan dengan kejahatan, segala fitnahan baik Caroll maupun Sendy hanya merespon biar aja kita jogetin aja. mereka tetap berprinsip Box Populi Vox  Dei (suara rakyat suara Tuhan). (*bert)

Loading