Sulut-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Posyandu sebagai pilar utama pembangunan masyarakat yang lebih komprehensif. Melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu kini bertransformasi menjadi pusat layanan terpadu berbasis masyarakat yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Pembina Posyandu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara Tahun 2026, Jumat (17/4/2026), di Hotel Luwansa and Convention Center, Manado.
Dijelaskan Gubernur Yulius, perluasan peran ini menuntut Posyandu untuk tidak hanya berfokus pada satu aspek, melainkan mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial.
“Posyandu harus menjadi wadah yang sangat dekat dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, Tim Pembina Posyandu di seluruh tingkatan memegang peranan strategis sebagai penggerak dan pengawal implementasi kebijakan di lapangan agar manfaatnya dirasakan nyata oleh warga,” tegas Gubernur.
- Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan ANRI, Penyelamatan Dan Pelestarian Arsip
- Rakor Kementerian ATR/BPN, KPK Dan Pemda Se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi Dan Peningkatan Ekonomi Daerah
- Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik Sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN : Harus Dikelola dengan Baik
Untuk mewujudkan transformasi tersebut, Pemerintah Provinsi menekankan tiga poin utama penguatan:
• Sinergi Lintas Sektor: Keberhasilan Posyandu bergantung pada kolaborasi kuat antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan partisipasi aktif masyarakat agar setiap program terintegrasi dan saling mendukung.
• Peningkatan Kapasitas SDM: Kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan terus diperkuat melalui pelatihan, pendampingan, serta pemberian motivasi dan apresiasi atas dedikasi mereka.
• Inovasi dan Teknologi: Setiap daerah didorong untuk melakukan terobosan dengan memanfaatkan teknologi dan mengembangkan pendekatan baru yang lebih efektif serta efisien dalam memberikan pelayanan.
Melalui penguatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan penyusunan rencana aksi yang terukur dan berkelanjutan di setiap kabupaten/kota guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat menuju Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera.






