Gubernur Yulius Paparkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Pada Program Prioritas dan Kesejahteraan Rakyat

oleh -1154 Dilihat

Sulut-Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menyampaikan penjelasan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Yulius dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (24/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Yulius memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang dinilai terus menunjukkan komitmen dalam mendukung agenda pembangunan daerah, termasuk pembahasan perubahan KUA-PPAS dan Ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Gubernur Yulius menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026 dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kinerja pembangunan serta realisasi APBD Semester I, sekaligus mengakomodasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemprov Sulut mengambil langkah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi anggaran.

Kebijakan anggaran diarahkan dengan prinsip money follow program priority. Sejumlah program yang masih lambat dalam penyerapan anggarannya pada Semester I akan dilakukan refocusing dan dialihkan secara proporsional untuk membiayai kewajiban yang mengikat serta program prioritas yang memiliki daya ungkit terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah indikator makro pembangunan turut menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026.

Pertumbuhan ekonomi Sulut pada Triwulan I 2026 tercatat sebesar 5,54 persen. Dengan kondisi tersebut, target pertumbuhan ekonomi dalam Perubahan RKPD 2026 disesuaikan menjadi 5,2 hingga 6,3 persen.

Sementara tingkat kemiskinan berada di angka 6,62 persen dengan target diturunkan secara bertahap pada kisaran 6,47 hingga 6,22 persen.

Tingkat Pengangguran Terbuka tercatat 5,75 persen, sedangkan Gini Ratio berada di angka 0,341.

Untuk PDRB per kapita, Sulut mencapai Rp75,24 juta. Kontribusi PDRB Sulut terhadap nasional berada di angka 0,87 persen.

Di sektor lingkungan, penurunan intensitas emisi Gas Rumah Kaca tercatat 14,7 persen, sementara Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mencapai 80,93. Adapun tingkat inflasi berada pada angka 2,2 persen.

Dalam postur Perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari Rp3,168 triliun menjadi Rp3,228 triliun.

Artinya, pendapatan daerah naik sebesar Rp59,32 miliar.

Sementara belanja daerah meningkat dari Rp3,008 triliun menjadi Rp3,194 triliun atau bertambah sekitar Rp186,45 miliar.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp50 miliar menjadi Rp177,12 miliar atau bertambah sekitar Rp127,13 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp210,62 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang PT SMI.

Gubernur Yulius menegaskan, perubahan anggaran akan diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, mempercepat pembangunan konektivitas jalan serta jaringan irigasi, dan memperkuat sarana-prasarana pelayanan publik.

Selain itu, perlindungan sosial dan kesehatan juga menjadi perhatian, termasuk mendorong Universal Health Coverage(UHC) serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Penguatan sektor pertanian, perikanan dan UMKM juga menjadi prioritas sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan pangan dan hilirisasi komoditas unggulan Sulawesi Utara.

Selain Perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.

Gubernur Yulius mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan landasan hukum, antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta UU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.

Menurutnya, dunia usaha memiliki legitimasi sosial karena menjalankan aktivitas di tengah masyarakat, memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal dan fasilitas publik, serta memperoleh manfaat dari stabilitas keamanan yang dijaga bersama.

Karena itu, keuntungan ekonomi perusahaan dinilai harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Pembangunan daerah adalah proses peradaban, bukan semata hitungan ekonomi,” demikian salah satu penekanan Gubernur dalam sambutannya.

Ranperda tersebut mengedepankan sembilan asas, yakni kepastian hukum, kepentingan umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian.

Ruang lingkup regulasi meliputi peran pemerintah daerah, pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perencanaan program, pelaksanaan TJSL, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, hingga pemberian penghargaan.

Program TJSL nantinya dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan, mulai dari pembinaan lingkungan, sosial dan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan UMKM dan koperasi, bantuan bencana dan sosial, pembangunan infrastruktur dasar serta sanitasi lingkungan, hingga pembinaan kepemudaan dan olahraga.

Ranperda juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang berkategori wajib namun mengabaikan tanggung jawabnya.

Sanksi diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Sebaliknya, perusahaan yang dinilai berprestasi dan aktif memberikan kontribusi bagi masyarakat dapat memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda TJSL dapat berjalan melalui sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas, akuntabel dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pantun dan harapan agar seluruh proses pembahasan kedua dokumen strategis tersebut berjalan lancar hingga menghasilkan kebijakan terbaik bagi daerah. *

No More Posts Available.

No more pages to load.