Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Provinsi Sulut.
Surat edaran terbaru dengan Nomor: 440/22.2158/Sekr-Dinkes ditandatangani Gubernur Olly 11 Maret 2022. Berikut isi surat tersebut:

Mencermati perkembangan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dekopinda Minut Peringati HUT Koperasi ke-79, Pemkab Apresiasi Pasar Murah untuk Masyarakat
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
1. Pelaku perjalanan yang masuk di pintu kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat tidak diwajibkan lagi melakukan Rapid Antigen.
2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memperluas cakupan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3.
4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubemur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 Tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*J.Mo)








