Manado – Demi terciptanya kondisi yang kondusif saat menjelang Bulan Ramadhan, Polsek Pineleng melakukan razia terhadap sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras), dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2021. Selasa (6/4) malam tadi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 21 botol miras jenis cap tikus ukuran 1,5 liter. Puluhan botol miras tersebut berhasil diamankan dari 2 warung yang berada di wilayah hukum Polsek Pineleng.
Untuk kepentingan lebih lanjut, puluhan botol miras tersebut bersama para pemilik warung digelandang ke Mapolsek Pineleng,
Kapolsek Pineleng Iptu M Pasaribu, mengatakan kegiatan operasi Pekat Tahun 2021 ini, dalam rangka menciptakan situasi kondusifitas Kamtibmas dalam menyambut bulan Ramadhan, dengan sasaran seperti judi, miras dan lain sebagainya yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
“Operasi pekat Tahun 2021 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dalam rangka cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan Tahun 2021. Sehingga diharapkan situasi yang aman, damai dan kondusif,” ujar Pasaribu.
Menurutnya, untuk memberikan efek jera kepada para pemilik warung, selain didata dan dilakukan pembinaan, sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing, para pemilik warung disuruh menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Selain itu, kami juga menghimbau masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing, karena menjaga kamtibmas merupakan salah satu ibadah. Sementara untuk personil yang bertugas untuk tetap humanis dan juga tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19″ pungkasnya. (Dwi)








