Bone Bolango-Kasus dugaan hilangnya aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango berupa lahan seluas 3.000 meter persegi di Desa Toto Utara memasuki babak baru. Aset bernilai ekonomis tinggi tersebut terancam berpindah tangan menjadi milik pribadi pihak lain, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,25 miliar berdasarkan perhitungan harga tanah sebesar Rp750.000 per meter persegi.
Alih fungsi kepemilikan aset daerah ini memicu kritik keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango. Lemahnya pengawasan berjenjang di tingkat dinas dinilai menjadi celah utama yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menguasai tanah milik pemda tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Bone Bolango, Rolan Abdullah, menilai langkah penonaktifan perangkat desa setempat tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Ia mendesak Pemda Bone Bolango mengambil tindakan tegas terhadap jajaran kepemimpinan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengamanan aset.
“Kasus ini mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih. Kami mendesak Pemda Bone Bolango bersikap tegas mengevaluasi dan mencopot Kadis PMD yang terbukti lalai. Pengawasan berjenjang yang lemah telah memberi celah beralihnya aset daerah kepada pihak lain,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Bone Bolango, Rolan Abdullah, saat ditemui pada Kamis (27/08/2026).
Selain desakan administratif berupa pemecatan pejabat terkait, HMI Cabang Bone Bolango memastikan akan mengambil langkah hukum konkret. Seluruh konsentrasi organisasi kini diarahkan untuk menyerahkan berkas laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.
“Kami memfokuskan langkah untuk segera memasukkan laporan resmi ke Kejari. Hilangnya aset ini bukan perkara sepele. Kami ingin hukum ditegakkan dan aset tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah,” tegas Rolan.
Langkah hukum ini didasari atas dugaan pelanggaran sejumlah regulasi penting, meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, regulasi teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Melalui laporan ke pihak kejaksaan kelak, HMI mendesak aparat penegak hukum (APH) menyisir alur penerbitan dokumen peralihan hak, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, serta mengembalikan tanah seluas 3.000 meter persegi tersebut ke dalam inventaris resmi kekayaan Daerah Kabupaten Bone Bolango.(**IR)





