MITRA – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Tenggara, menggelar Rapat Pimpinan dalam rangka mengantisipasi Isu-Isu Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya serta Pertahanan Keamanan (Hankam) ditengah Pandemi Covid-19 di Ruang Rapat Bupati Kelurahan Wawali Pasan Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara,Senin ( 31/08/2020 ).
Rapat yang dibuka oleh Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, SH saat itu, membahas tentang adanya Claster baru penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Ratatotok yang terpusat di Area Pertambangan Kebun Raya Megawati Sukarno Putri, “Guna mengantisipasi Penyebaran Covid ini agar tidak sampai meluas, Kami Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara akan melibatkan TNI-POLRI dalam melakukan Pembatasan para Penambang, “Katanya.
Selain Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara Marty Ole, SE. Mn yang juga hadir dalam rapat siang itu, menyambung akan penyampaian Bupati Minahasa Tenggara berkaian dengan Pertambangan Ratatotok.
“Agar seluruh Instansi terkait bisa bekerjasama dengan baik dan bersinergi demi kebaikan bersama menuju Minahasa Tenggara Sejahtera, “Tambahnya.
- Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Gubernur Yulius : Kemerdekaan Harus Diisi Dengan Kerja Nyata
- Walikota Hengky Honandar Bertindak Irup Peringatan HUT RI di Kota Bitung, Ketua DPRD Baca Teks Proklamasi, Formasi 81 Jadi Perhatian
- Ketua POLA Bitung Sebut HUT RI Adalah Momentum Mengingat Jasa Para Pahlawan
Demikian halnya juga Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Robby M. Rahardian, SIK bersama Komandan Kodim (Dandim) 1302/Minahasa Letkol Inf Herbeth Andi Amino Sinaga, S.I.P, yang tergabung dalam Forkopimda Minahasa Tenggara, menyikapi akan pelibatan TNI-POLRI dalam pembatasan para Penambang di Area Tambang Ratatotok, dalam kesempatan itu Dandim mengatakan,
Harus dilaksanakan secara Persuasif dengan melibatkan peran Hukum Tua, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Instansi terkait dengan memberikan Penyuluhan terlebih dahulu, serta perlu dilaksanakan Rapid Test bagi Warga yang akan melakukan aktifitas di Area Tambang Kebun Raya Megawati, “Ujar Dandim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan I Wayan Eka Miartha, SH, MM dan Ketua Pengadilan Negeri Tondano ST. Iko Sudjatmiko, SH.MH yang juga hadir dalam Rapat tersebut menambahkan, “Bahwa perlu juga diadakan Inventarisir serta pemahaman akan adanya pembatasan Para Penambang guna memutus penyebaran Covid-19 sambil menunggu Perda ( Peraturan Daerah ) untuk disyahkan, “Tutur Kajari dan Ketua Pengadilan.
Selain itu, kegiatan Rapat tersebut juga dihadiri, Wakil Bupati Minahasa Tenggara Drs Jesaya Oscar Legi, Sekretaris Daerah David Harryawan Lalandos, AP, MM, dan Asisten-III Setda Kabupaten Minahasa Tenggara Drs Frits Hein Mokorimban. (Nal)








