MANADO – Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Rabu (23/9) menetapkan 4 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Kota Manado Jusuf Wowor mengatakan dari keempat bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar 4-6 september kemarin, tak ada yang tidak memenuhi syarat atau (TMS).
“Setelah melakukan verifikasi berkas dan persyaratan untuk keempat bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota semuanya memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam pilwako Manado,” ucap Wowor.
Lanjut dikatakan Wowor, penetapan empat paslon tersebut sebagai peserta Pilkada Manado sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ada.
- Rakor Inflasi, Gubernur Yulius Instruksikan Stabilitas Harga Cabe dan Antisipasi Dampak El Nino
- Hari Pelanggan Nasional 2026: Tegaskan Komitmen Layanan Sepenuh Hati, PLN UID Suluttenggo Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelanggan
- Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta SekaligusMemahami Manusia
“Sekarang kami tinggal menunggu LO masing-masing paslon untuk diserahkan berita acara penetapan,” ujarnya.
Seperti diketahui, keempat paslon tersebut adalah Julyeta Paulina Amelia Runtuwene-Harley Alfredo Benfica Mangindaan (PAHAM) diusung Nasdem, PSI dan Perindo. Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) diusung oleh PDI Perjuangan dan Gerindra, Mor Bastiaan-Hanny Joost Pajouw (Mor-HJP) diusung Partai Demokrat dan PAN (10 kursi), dan Sonya Selviana Kembuan-Syarifudin Saafa (Sonya-Syarif) diusung Golkar, PKS dan Hanura (8 kursi). (ilf)







