Redaksisulut.com-Kasus pembiaran hingga meninggalnya salah satu penambang di lokasi Peti Rataolang Bolaang Mongondow Selatan mendapat perhatian serius dari pihak Polres Bolsel.
Pasalnya pihak aparat Kepolisian terus melakukan pengembangan atas kasus pembiaran atas meninggalnya seorang penambang yang diduga melibatkan Sangadi Adow Induk dan Adow Selatan.
Polres Bolsel melalui Kasat Reskrim Iptu.Dedi Matahari,SH mengatakan bahwa kasus ini akan fokus ke masalah kematian dan yang terlibat akan dipanggil semua untuk dimintai keterangan.
Sementara itu,Kapolsek Pinolosian Tedi Mandagi saat ditemui media ini mengatakan bahwa kasus kematian di lokasi Rataolang saat ini sedang dilakukan panggilan beberapa orang saksi. “Saat ini baru 1 orang yang hadir,yang lainnya masih mangkir,’ ujar Kapolsek.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Lanjut Kapolsek,pihaknya akan mengusut tuntas secara profesional dan mendalami kasus ini karena disitu ada pembiaran hingga terjadi kematian karena di Pasal 359 KUHP sudah jelas.
Adapun dalam Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun
“Yang jelas ada beberapa orang terkait karena ada pembiaran dan yang akan di panggil adalah 2 Sangadi Adow,”Jelas Kapolsek.
Saat media ini untuk mengkonfirmasi di rumah Sangadi Adow Induk enggan keluar dan tidak mau menemui media,sampai berita ini tayang media masih akan berupaya konfirmasi ke Sangadi Adow.
Diketahui, hasil penelusuran media,Sangadi Adow Selatan diduga memilliki tempat pengolahan emas seperti tromol dan Tong yang materialnya diambil dari lokasi Rataolang. (Midi)





