Pelaku
Manado – Dua lelaki masing masing berinisial HT alias Hans (20) dan IP alias Ivan (19) yang kedua warga Kelurahan Parkamil Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, dua pengangguran ini telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Greandio Suwuh (25) warga Tompaso Barat yang berdomisili di Kelurahan Sario Lingkungan II Kecamatan Sario. Peristiwa itu terjadi di tempat kost korban, Minggu (1/12) sekitar 06.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum peristiwa itu berawal saat korban yang sedang berada di tempat kostnya, lalu korban menelpon salah satu pelaku yang tak lain adalah temannya, untuk segera mengembalikan handphone miliknya.
Kemudian pelaku bersama temannya datang ke tempat kost korban. Namun saat berada ditempat kost korban, ternyata korban sedang dalam keadaan tertidur. Lalu kedua pelaku masuk kedalam kamar kost dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban.
Tak hanya sampai disitu, salah satu pelaku yang melihat senjata tajam (sajam) didalam kamar korban, mengambil sajam tersebut dan menikam korban. Melihat korban sudah bersimbah darah, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sementara korban, dibantu teman teman kostnya dibawah kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, Tim Resmob Polsek Sario tanpa menunggu lama langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan kedua pelaku. Alhasil sekitar 16.00 Wita, kedua pelaku berhasil diringkus di Desa Warisa Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Selanjutnya digiring ke Mapolsek Sario untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Sario AKP Dody Yudianto Arruan membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar