REDAKSISULUT, BOROKO – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara akhirnya menetapkan tersangka pada dugaan kasus tindak pidana korupsi atas penyimpangan kegiatan belanja barang dan jasa di Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2020 hingga 2021, Selasa (14/11/2023).
Penetapan dua (2) tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MD (54) beralamatkan desa Bigo kecamatan Kaidipang dan FA (43) beralamatkan desa Buko kecamatan Pinogaluman berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-1272/P.1.19/Fd.1/II/2023 dan B-1273/P.1.19/Fd.1/II/2023.
Kajari Bolaang Mongondow Utara melalui Kepala Seksi Intelejen Yaser Samahati, SH mengungkapkan dua ASN sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi atas penyimpangan kegiatan belanja barang dan jasa tahun 2020 hingga 2021. ” Iya, MD dan FA sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” Tutur Yaser diruang kerjanya kepada awak media.
Kedua tersangkakan atas primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasan 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (R)
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
- Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Wali Kota Tomohon Audiensi dengan Pimpinan Ombudsman RI








