Sulut – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (P3A) Provinsi Sulawesi Utara, dr. Kartika Devi Tanos, Mars melaksanakan kegiatan di SMP N 2 Tondano Kabupaten Minahasa antara lain mendorong Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun dan Deklarasi Stop Perkawinan Anak.
Kegiatan yang di hadiri Forum Anak Daerah Provinsi dan Kabupaten Minahasa ini, mendapat sambutan baik dari Sekretaris TP-PKK Kabupaten Minahasa.
Kepala P3A Provinsi Sulut dr Devi mengatakan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun dan ini aman.
“Upaya percepatan pemberian vaksin bagi anak usai 12-17 tahun dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan bagi anak agar terhindar bahaya Covid-19,” Ujar dr Devi, Senin (02/08/2021).
- Wabup Djira Ajak ASN Morut, Jadi Pelopor Gerakan Indonesia ASRI
- Sekwan Niklas Silangen Ikut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2026 : Kawah Candradimuka Untuk Perkuat Kompetensi Manajerial Dan Kepemimpinan
- Dekopinda Minut Peringati HUT Koperasi ke-79, Pemkab Apresiasi Pasar Murah untuk Masyarakat
Kegiatan tersebut di lanjukan dengan pemberian bantuan sembako, goodybag, masker, hand sanitizer sekaligus sosialisasi vaksinasi anak di Panti Asuhan Rumah Iman Anak-anak Tondano Minahasa.
“Mari bersama lindungi anak-anak sulawesi utara untuk Indonesia Maju.” Ajak dr Devi.
Turut hadir,Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa. (JM)








